Pengurus DPD Partai Demokrat saat di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak

Emil mengungkapkan, langkah yang dilakukan ini untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal. 

"Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut," kata Emil di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021). 

Wakil Gubernur Jatim ini mengatakan, surat permohonan tersebut bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko (KLB Deli Serdang). Emil juga menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan yang sah, dan tidak bisa diganggu gugat. 

Dia juga memastikan bahwa kader Demokrat Jatim tetap solid. "Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak Ketum AHY," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network