SURABAYA, iNews.id - DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak.
Emil mengungkapkan, langkah yang dilakukan ini untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
"Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut," kata Emil di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait