“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
5. Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait