Aksi unjuk rassa meminta agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).

3. Eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 3 tahun  penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

4. Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network