JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rampung menyidangkan lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal ini ditandai pembacaan putusan terhadap kelimanya pada 9 dan 16 Maret 2023.
Para terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut deretan vonis ringan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (16/3/2023).
1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait