JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rampung menyidangkan lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal ini ditandai pembacaan putusan terhadap kelimanya pada 9 dan 16 Maret 2023.
Para terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut deretan vonis ringan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (16/3/2023).
1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).
3. Eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
4. Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
5. Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan tak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait