SURABAYA, iNews.id - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa'adah (24), kecewa terhadap vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Isa datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dia bersama keluarganya jauh-jauh datang dari Kabupaten Malang ke pengadilan yang ada di Jalan Arjuno, Surabaya, dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil.
"Rasa keadilan kami kembali terkoyak," kata Isa di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan.
Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, WR, menjadi salah satu dari 135 korban tewas tragedi tersebut.
"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Tonic Tangkau, menyambut gembira vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait