Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati lega dengan putusan MA tersebut. Dia memastikan Ronald Tannur tidak akan pergi ke luar negeri karena telah dicekal.

 "Kami berbesar hati karena terdakwa terbukti bersalah," ujar Mia Amiati di Kejati Jaw Timur, Kamis (24/10/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network