Salah satu tersangka pencuri ular, O.K, saat berada di Polsek Ngantru, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal)

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban dan polisi saling bekerja sama dengan melakukan patroli siber. Saat itu pelaku diketahui menjual ular hasil curian melalui media sosial. 

"Korban akhirnya menghubungi pelaku dan diajak untuk bertransaksi di GOR Lembu Peteng Tulungagung secara COD. Dari situ pelaku kami tangkap dan dibawa ke Polsek Ngantru untuk proses penyidikan," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka OK ditahan di Polsek Ngantru. Sedangkan pelaku lain yang masih anak-anak tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network