Salah satu tersangka pencuri ular, O.K, saat berada di Polsek Ngantru, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Dua remaja di Tulungagung ditangkap polisi karena mencuri 15 ekor ular piton bernilai ratusan juta. Kasus ini terbongkar saat kedua pelaku menjual ular curian secara online.

Kedua pelaku yakni OK warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan satu tersangka lagi masih berstatus anak-anak

Menurut korban Zaenal Arifin, Warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, pelaku menyatroni rumahnya pada Jumat (12/11/2021) dini hari. Saat itu pelaku masuk ke kandang ular dengan memanjat pagar. 

"Pelaku mengambil 15 ekor ular dari dalam kontainer dan dimasukkan ke dalam kantong kain yang disiapkan," katanya, Selasa (16/11/2021). 

Ke-15 ular yang dicuri tersebut memiliki genetik langka dan bernilai Rp130 juta. Sebab masing-masing ular memiliki harga antara Rp3 juta hingga Rp45 juta. 

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban dan polisi saling bekerja sama dengan melakukan patroli siber. Saat itu pelaku diketahui menjual ular hasil curian melalui media sosial. 

"Korban akhirnya menghubungi pelaku dan diajak untuk bertransaksi di GOR Lembu Peteng Tulungagung secara COD. Dari situ pelaku kami tangkap dan dibawa ke Polsek Ngantru untuk proses penyidikan," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka OK ditahan di Polsek Ngantru. Sedangkan pelaku lain yang masih anak-anak tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network