Adik kakak DPO, pelaku penusukan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Tuban ditangkap. (Foto: Pipiet Wibawanto).

Di depan warung, pelaku menghentikan motor korban dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka serius di bahu kanan, lengan kiri, ketiak, dan punggung. 

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke sawah, sementara warga yang melihat kejadian berteriak hingga pelaku melarikan diri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga sekitar. 

“Kami mendapat kabar dari tetangga bahwa salah satu pelaku terlihat pulang. Setelah memastikan, kami lakukan penggerebekan saat mereka tertidur,” ujar Ipda Moh Rudi.

Dia menyampaikan, Ida merupakan pelaku utama yang melakukan penusukan, sementara Wawan membantu dalam aksi tersebut. Kondisi korban saat ini telah membaik setelah sempat mengalami luka parah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network