Adik kakak DPO, pelaku penusukan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Tuban ditangkap. (Foto: Pipiet Wibawanto).

TUBAN, iNews.id - Setelah delapan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua pelaku penusukan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Tuban berhasil ditangkap. Kedua pelaku yang merupakan kakak adik.

Pelaku bernama Wawan (31) dan Ida (28), ditangkap saat tertidur lelap di rumahnya di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/8/2025) dini hari.

Dalam rekaman penangkapan, terlihat petugas menggiring kedua pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Mereka bahkan sempat bekerja sebagai sopir untuk menyamarkan identitas.

Kasus penusukan terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Korban, Adhitya Dani Candra (34), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, saat itu berboncengan dengan temannya. Di tengah perjalanan, motor korban dipepet oleh kedua pelaku hingga terjadi cekcok dan perkelahian.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network