"Saya, pak kapolres, pak dandim dan semua jajaran Forkopimda akan membuat semacam dewan kehormatan kerukunan beragama," katanya," tuturnya.
Dia menambahkan, dewan kehormatan ini juga nantinya akan menjadi instansi untuk menangani perilaku intoleran yang muncul di Kabupaten Lumajang. "Untuk mengklarifikasi semua yang berkenan dengan prilaku intoleran yang dilakukan siapa pun di Kabupaten Lumajang, termasuk yang dilakukan olrh Hadfana ini," tuturnya.
Pihaknya berharap dewan kehormatan kerukunan beragama juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus prilaku intoleran yang dilakukan oleh Hadfana Firdaus.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan, proses hukum Hadfana Firdaus, akan tetap berjalan meskipun nanti ada proses islah.
"Kasus ini akan terus bergulir ke ranah hukum, adapun nanti ada islah ataupun maaf memaafkan itu tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang akan kita tempuh," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait