Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur) sudah P21 atau lengkap, Rabu (13/2/2019). (Foto: Okezone)

SURABAYA, iNews.id – Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Polda Jawa Timur (Jatim) segera melimpahkan berkas kasusnya untuk disidang karena sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.

Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Jatim pada September 2018. Ini menyusul vlog yang isinya tersangka mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Banser NU.

Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018 dan di-upload di YouTube pada 20 Mei 2018. Judulnya ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Dalam minggu ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus akan mengirim surat pemberitahuan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan.

“Berkas kasus atas nama Sugi dinyatakan sudah lengkap oleh JPU. Kami akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka pada kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (13/2/2019).

Menurut Barung, sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan tersangka pada Kantor Imigrasi. Selanjutnya, Kantor Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan tersebut.
 
“Jadi ketika Egi Sudjana sebagai penasehat hukum mengajukan surat permohonan untuk yang bersangkutan (Gus Nur) dakwah ke Australia, tidak bisa berangkat. Sebab, Imigrasi sudah melakukan pencekalan,” kata Barung.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network