SURABAYA, iNews.id - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Sugi dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kalimat bernada hinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan, para saksi, termasuk empat saksi ahli. Berdasarkan bukti semua masukan itu, penyidik akhirnya menetapkan Sugi sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (22/11/2018).
Barung mengatakan, ada empat saksi ahli yang datangkan oleh penyidik berkaitan dengan kasus Sugi ini. Mereka antara lain, saksi ahli Bahasa Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga (Unair), serta satu saksi ahli ITE, Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim. "Dasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," imbuhnya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, dalam kasus ini Sugi sudah dua kali dimintai keterangan. Bahkan, hari ini, da'i yang terkenal dengan ucapan kasar ini juga sudah diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. "Meski sudah tersangka, yang bersangkutan tidak kami tahan. Sebab, ancaman hukuman untuk kasus ini (dugaan pencemaran nama baik) di bawah lima tahun," katanya.
Harissandi mengatakan, penetapan Sugi sebagai tersangka sudah melalui berbagai tahap penyelidikan. Termasuk gelar perkara sepekan lalu dengan melibatkan berbagai pihak. Antara lain pengawas eksternal, Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah). "Karena bukti sudah terpenuhi, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Meski tidak ditahan, penyidik tidak akan memperkenankan Sugi untuk bebas berkeliaran. Pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. "Dia akan kami cekal untuk bepergian ke luar negeri. Sebab Takut saudara Sugi ini kabur," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita video blog (vlog) sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga tengah meminta piranti yang digunakan untuk membuat vlog, seperti kamera video, serta laptop yang dipakai untuk mengedit video. "Sudah kami minta (barang bukti alat pembuat video). Tetapi belum diserahkan," katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Sugi Nur Raharja, dilaporkan Generasi Muda NU ke Polda Jatim. Laporan ini dibuat atas video blog Sugi yang beredar di kanal YouTube. Pada vlog itu, Sugi Nur melontarkan kata kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan diunggah di kanal YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait