Anak Korban Perceraian
Di sisi lain meningkatnya angka perceraian membuat angka KDRT terhadap anak juga meningkat. Sekalipun tidak secara fisik, anak korban perceraian sering kali dimanfaatkan untuk beberapa hal tertentu, salah satunya menjadi mesin uang.
Seperti yang biasa terjadi pada pasangan selebritis. Seorang anak dilarang bertemu dengan salah satu orang tuanya mentransfer uang. Kondisi ini masuk dalam kategori kekerasan psikis.
"Ini tak ubahnya menjadikan anak sebagai mesin uang," katanya.
Berkaca dari kasus demikian, Reza mengungkapkan pelanggaran undang-undang bisa terlihat lantaran ada upaya menguasai anak secara penuh dan mengesampingkan orang tuanya. Padahal, sejatinya anak memiliki hak bertemu dengan orang tuanya.
Belum lagi doktrinisasi yang terjadi. Banyak anak korban perceraian yang kemudian dicuci otaknya atau didoktrin membenci salah satu orang tuanya. Ini juga masuk dalam kategori kekerasan psikis dalam UU PKDRT.
"Penutupan akses dan cuci otak itu menjadikan anak seolah yatim piatu saat orang tuanya masih ada," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait