Butuh Penanganan Psikologis
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Dr Livia Istania DF Iskandar mengatakan, korban KDRT, entah itu anak, istri ataupun suami, membutuhkan penanganan psikologis agar tidak memandang kekerasan sebagai hal yang biasa.
Hampir semua anggota keluarga korban KDRT memiliki trauma psikis yang disebabkan oleh rasa takut atau cemas berkepanjangan, baik yang menyaksikan secara langsung ataupun tidak langsung. Rasa takut atau trauma berkepanjangan bahkan bisa berdampak pada terjadinya mata rantai kekerasan.
"Kasus KDRT yang masuk dalam laporan LPSK itu sudah sangat parah, bahkan mengancam nyawa. Rata-rata keluarga korban mengalami trauma dan hanya memandang pelaku dengan ketakutan," kata Livia Istania DF Iskandar saat dihubungi.
Bagi anak-anak keluarga korban KDRT yang terus memandang pelaku KDRT dengan rasa takut dan tidak cepat mendapatkan pemulihan, akan menganggap kekerasan itu sebagai hal yang biasa, khususnya bagi anak laki-laki. Akibatnya ketika menghadapi suatu masalah, mereka akan menganggap kekerasan sebagai solusinya dan dia akan menjadi pelaku kekerasan.
Psikolog Universitas Indonesia mengatakan, kondisi ini juga akan berdampak pada anak perempuan. Kemungkinan besar ketika sudah mendapat pasangan dan melakukan kekerasan, dia tanpa sadar menganggapnya hal yang lumrah. Sebab, dia bisa merasakannya di lingkungan keluarga.
"Anak-anak keluarga korban, istri atau suami korban KDRT butuh penanganan psikologis untuk memutus rantai kekerasan," ujarnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, kata Livia, sebenarnya negara sudah hadir untuk melindungi korban ataupun keluarga KDRT. Namun, sayangnya hal itu belum tersosialisasikan dengan baik.
Untuk itu, Livia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir ataupun takut melaporkan adanya tindak KDRT kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi.
"Apabila sudah tidak bisa ditoleransi dan merupakan tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian. Bagi yang masih bisa menoleransi juga harus segera lapor ke lembaga psikologis atau sebagainya agar korban ataupun keluarga mendapatkan intervensi dampak dari KDRT," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait