Pendamping Berperan Penting dalam Penanganan KDRT
Minimnya pemahaman masyarakat dalam Undang-Undang Perubahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuat peran pendamping dalam penanganan kasus KDRT sangat sentral.
Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mengkhususkan, kasus yang menimpa anak sering kali salah kaprah sehingga dalam penyelesaiannya sering kali tak maksimal.
"Berkaca khusus pada anak, UU PKDRT menjadikan anak sebagai korban dan sebagai pelaku," kata Reza saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Lulusan Kriminologi UI ini juga mengungkapkan, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Rehabilitasi diperlukan demi mengembalikan mental dan psikis si anak. Karena itulah dalam setiap kasus KDRT, dirinya menyarankan ada rehabilitasi secara terpadu.
"Baik rehabilitasi mental, rehabilitasi spiritual atau keagamaan dan rehabilitasi fisik," tuturnya.
Merujuk pada UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak, maka aparat penegak hukum bisa menyelamatkan anak menjauhi orang tuanya bila anak itu menjadi korban KDRT tanpa harus menunggu hasil pengadilan.
"Artinya polisi bisa langsung bertindak menyelamatkan anak memisahkan terlebih dahulu," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait