SAMPANG, iNews.id – Seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial SY ditahan polisi. SY diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp650 juta terhadap seorang guru SD setempat.
Korban berinisial R, warga Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengaku tertipu oleh SY yang saat itu bertugas di salah satu dinas pemerintahan.
“Awalnya dia menawarkan sebidang tanah seharga Rp800 juta, namun kemudian turun menjadi Rp650 juta. Karena merasa cocok, saya menyanggupi harga tersebut,” ujar R, Sabtu (14/6/2025).
Pembayaran, kata dia dilakukan secara bertahap dan disaksikan oleh suami pelaku, berinisial RZ. Selain itum dia juga menerima jaminan berupa akta hibah tanah dengan janji sertifikat akan diurus oleh pelaku.
“Kami sampai membayar dengan uang tunai, satu unit mobil, truk dan handphone karena pelaku terus mendesak pelunasan,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait