Polda Jatim saat ekspose penangkapan empat tersangka anggota FPI asal Pasuruan yang ancam Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

"Yang diancam Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama 'Front Pembela IB HRS'.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network