SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Keempatnya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Identitas para tersangka yakni masing-masing berinisial AH, MS, SH dan MN. Mereka semua merupakan warga asal Pasuruan. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama 'Amazing Pasuruan' pada 9 November 2020.
"Yang diancam Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion.
Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama 'Front Pembela IB HRS'.
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.
Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait