SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Keempatnya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Identitas para tersangka yakni masing-masing berinisial AH, MS, SH dan MN. Mereka semua merupakan warga asal Pasuruan. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama 'Amazing Pasuruan' pada 9 November 2020.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait