8. 6 Orang Ditahan di Sel Khusus Anak
Usai menetapkan 7 orang tersangka kasus perundungan dan persetubuhan, enam orang anak di bawah umur dipastikan ditahan kepolisian. Sementara satu orang tersangka tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun.
"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu pagi (24/11/2021).
Tinton menambahkan, bila enam orang tersangka berstatus anak - anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.
Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.
"Ancaman yang persetubuhan 5-15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait