5. Korban Diperkosa lalu Dianiaya
Sebelum dianiaya, korban ternyata diperkosa olah suami salah satu pelaku. Pelaku dipanggil ke rumah pelaku yang tak jauh dari panti asuhan. Di tempat inilah korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD dipaksa melakukan hubungan suami istri yang ternyata telah memiliki istri dan anak.
Kasus pemerkosaan ini pula yang memicu terjadinya penganiayaan. Korban dimarahi istri pelaku dan dianggap sebagai penganggu. Saat itulah korban dihajar bertubi-tubi oleh teman-teman pelaku.
"Pemerkosaan itu terjadi di tanggal Kamis 18 November 2021 sekitar jam 10 (pagi), sampai Maghrib ada dua kejadian. Anak ini diperdaya disetubuhi itu terjadi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," ucap salah satu kuasa hukum korban Leo Angga Permana, dari LBH Ikadin Malang Raya
6. Polisi Amankan 10 Pelaku
Kepolisian bertindak cepat usai menerima laporan dari tim kuasa hukum korban dan korban saat mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Jumat 19 November 2021. Kepolisian akhirnya mengamankan 10 orang terduga pelaku, termasuk satu pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencabulan kepada korbannya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait