3. Motif Penganiayaan karena Cemburu
Anak berusia 13 tahun ini dirundung dan dianiaya karena hasutan perempuan yang juga istri dari pelaku pemerkosaan. Korban dianggap sebagai pelakor dan membuatnya marah. Tak hanya itu, pelaku juga menghasut teman-temannya hingga mereka ikut menganiaya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, istri pelaku persetubuhan kesal lantaran korban tidur dengan suaminya. Hal ini memicu istri pelaku persetubuhan menyeret korban untuk dirundung oleh teman-temannya.
4. Pelaku Penganiayaan masih di Bawah Umur
Para pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun di Malang merupakan anak di bawah umur, termasuk pasangan suami-istri, pemicu terjadinya penganiayaan.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku pemerkosaan dan perundungan merupakan suami istri yang menikah secara siri. Keduanya menikah secara siri dan masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku pemerkosaan masih berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan istri sirinya lebih muda lagi.
"Suami istri itu, adalah pasangan masih pernikahan siri. Belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak, dan dalam undang-undang kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," tutur Tinton Yudha.
Dari beberapa sumber yang didapat, pasutri ini menikah siri dan telah memiliki anak. Keduanya tinggal di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait