Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan, para terduga pelaku seluruhnya adalah anak - anak di bawah umur. Maka pihaknya sangat berhati-hati melakukan penanganan kasus hukumnya.
"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ucap Buher, sapaan akrabnya.
7. Sebanyak 7 Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, analisa video, dan hasil visum, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari 7 orang itu, satu orang pelaku persetubuhan yakni pria yang telah menikah siri. Sedangkan enam orang lainnya adalah pelaku perundungan dan penganiayaan, dimana satu orang merupakan istri siri dari pelaku persetubuhan.
"Dia telah melakukan persetubuhan kepada korban karena korban di bawah umur. Selanjutnya untuk perkara (pasal pengeroyokan) 170, kita sudah memilah-milah jadi ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, disitu sudah kita tetapkan dan kita tetapkan dari peranan tersebut," beber dia.
Sedangkan tiga orang yang sebelumnya diamankan, dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing karena tidak terbukti turut serta melakukan tindakan pidana.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait