Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Penangkapan terjadi sebelum waktu ibadah Salat Jumat.
“Tadi infonya sebelum jumatan (penangkapan) di daerah Bendo Kepanjen Kidul,” ujar Argo dalam grup WhatsApp.
3. Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Selain didasarkan alat bukti, penetapan dilakukan berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya yakni NT, AJ dan AS.
“Yang bersangkutan (Samanhudi) ini sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Toni.
4. Terancam 12 Tahun Penjara
Dirinya pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.
"Dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar. Ancaman 12 tahun penjara," kata Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait