5. Jaksa Belum Siap
Sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan Rabu ini terpaksa ditunda hingga Rabu 27 Juli 2022 mendatang. Hal ini karena jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari kembali tuntutan-tuntutan yang akan disampaikan kepada terdakwa.
Sidang hanya berjalan kurang lebih 15 menit sebelum akhirnya hakim ketua Herlina Reyes memutuskan menunda persidangan atas permintaan JPU.
"Jadi sampai dengan tengah malam tadi kami selalu cek ricek, atas surat tuntutan kami memang sudah ratusan lembar, cek ricek cek ricek memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda, pembacaan tuntutan ditunda masih ada perlu tambahan supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ucapnya.
Penundaan persidangan memunculkan ketidakpuasan bagi pihak korban dan timnya. Bahkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang memberikan pendampingan kepada korban tak bisa mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan, ini adalah kewenangan Jaksa penuntut umum untuk membacakan itu," ujarnya.
Arist menuding adanya dugaan upaya meloloskan penahanan dari Julianto Eka. Pasalnya Julianto saat ini berstatus tahanan titipan selama 30 hari ke depan.
6. Kuasa Hukum Terdakwa Senang
Berbeda dengan kubu korban kekerasan seksual, kuasa hukum Julianto Eka Putra yang diwakili oleh pengacara kondang Hotma Sitompul mengakui penundaan persidangan merupakan bagian dari jaksa penuntut umum menegakkan keadilan. Pasalnya JPU perlu waktu lagi untuk mempelajari tuntutan demi mencapai keadilan.
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," ungkap Hotma Sitompul seusai persidangan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait