Caption Suasana sebelum persidangan pemilik SMA SPI (Foto: MPI/Avirista Midaada)

3. Akses Masuk PN Malang Dibatasi

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang membatasi akses masuk ke area kantor PN Malang. Sejumlah orang yang masuk ke area PN Malang pun harus mendaftarkan diri melalui aplikasi google document yang disiapkan.

Seluruh tamu, tak terkecuali wartawan pun juga harus melakukan hal itu. Padahal biasanya selama jalannya persidangan hal itu tak pernah dilakukan.

4. Terdakwa Jalani Sidang Online

Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu tidak dihadirkan di persidangan ke-20 kali ini. Alasannya sang terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang.

"Persidangan secara online sebagaimana Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 2020 pasal 2 Persidangan secara elektronik sama seperti yang lain perkara yang lain," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Soetomo, kepada awak media.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Malang Muhammad Indarto, yang menyatakan persidangan dilakukan secara online karena alasan masih adanya pandemi Covid-19.

"Perlakuannya sama dengan sidang perkara pidana dengan terdakwa yang lainnya, oleh karena terdakwa dalam tahanan, makanya sidangnya dilakukan secara online. Meskipun online, sidangnya tetap tertutup," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network