MALANG, iNews.id - Sidang tuntutan terdakwa kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu resmi ditunda. Penundaan karena tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tak siap,. Berikut faktanya.
1. Diwarnai Aksi Demonstrasi Ratusan Orang
Seiring dengan jalannya persidangan tuntutan, ratusan orang dari gabungan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang. Akibatnya arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani sempat tersendat.
Pengendara jalan hanya dapat melalui satu lajur dari dua lajur jalan yang ada. Tampak para aktivis membentangkan spanduk poster mengenai kecaman terhadap aksi Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu yang terlibat kasus kekerasan seksual.
2. Dijaga Ratusan Personel Kepolisian
Jalannya persidangan tuntutan di PN Malang membuat ratusan aparat kepolisian bersiaga. Sejak Rabu pagi (20/7/2022) aparat kepolisian dibantu pengamanan internal PN Malang melakukan penjagaan ketat sejak pintu masuk kantor.
Penjagaan juga dilakukan di depan Ruang Cakra yang menjadi ruangan persidangan tuntutan kepada Julianto Eka. Tak hanya kepolisian berseragam saja, kepolisian dengan pakaian preman juga dilibatkan pada pengamanan.
3. Akses Masuk PN Malang Dibatasi
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang membatasi akses masuk ke area kantor PN Malang. Sejumlah orang yang masuk ke area PN Malang pun harus mendaftarkan diri melalui aplikasi google document yang disiapkan.
Seluruh tamu, tak terkecuali wartawan pun juga harus melakukan hal itu. Padahal biasanya selama jalannya persidangan hal itu tak pernah dilakukan.
4. Terdakwa Jalani Sidang Online
Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu tidak dihadirkan di persidangan ke-20 kali ini. Alasannya sang terdakwa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang.
"Persidangan secara online sebagaimana Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 2020 pasal 2 Persidangan secara elektronik sama seperti yang lain perkara yang lain," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Soetomo, kepada awak media.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Malang Muhammad Indarto, yang menyatakan persidangan dilakukan secara online karena alasan masih adanya pandemi Covid-19.
"Perlakuannya sama dengan sidang perkara pidana dengan terdakwa yang lainnya, oleh karena terdakwa dalam tahanan, makanya sidangnya dilakukan secara online. Meskipun online, sidangnya tetap tertutup," ujarnya.
5. Jaksa Belum Siap
Sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan Rabu ini terpaksa ditunda hingga Rabu 27 Juli 2022 mendatang. Hal ini karena jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari kembali tuntutan-tuntutan yang akan disampaikan kepada terdakwa.
Sidang hanya berjalan kurang lebih 15 menit sebelum akhirnya hakim ketua Herlina Reyes memutuskan menunda persidangan atas permintaan JPU.
"Jadi sampai dengan tengah malam tadi kami selalu cek ricek, atas surat tuntutan kami memang sudah ratusan lembar, cek ricek cek ricek memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda, pembacaan tuntutan ditunda masih ada perlu tambahan supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ucapnya.
Penundaan persidangan memunculkan ketidakpuasan bagi pihak korban dan timnya. Bahkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang memberikan pendampingan kepada korban tak bisa mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan, ini adalah kewenangan Jaksa penuntut umum untuk membacakan itu," ujarnya.
Arist menuding adanya dugaan upaya meloloskan penahanan dari Julianto Eka. Pasalnya Julianto saat ini berstatus tahanan titipan selama 30 hari ke depan.
6. Kuasa Hukum Terdakwa Senang
Berbeda dengan kubu korban kekerasan seksual, kuasa hukum Julianto Eka Putra yang diwakili oleh pengacara kondang Hotma Sitompul mengakui penundaan persidangan merupakan bagian dari jaksa penuntut umum menegakkan keadilan. Pasalnya JPU perlu waktu lagi untuk mempelajari tuntutan demi mencapai keadilan.
"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," ungkap Hotma Sitompul seusai persidangan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait