MALANG, iNews.id - Sidang tuntutan terdakwa kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu resmi ditunda. Penundaan karena tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tak siap,. Berikut faktanya.
1. Diwarnai Aksi Demonstrasi Ratusan Orang
Seiring dengan jalannya persidangan tuntutan, ratusan orang dari gabungan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang. Akibatnya arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani sempat tersendat.
Pengendara jalan hanya dapat melalui satu lajur dari dua lajur jalan yang ada. Tampak para aktivis membentangkan spanduk poster mengenai kecaman terhadap aksi Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu yang terlibat kasus kekerasan seksual.
2. Dijaga Ratusan Personel Kepolisian
Jalannya persidangan tuntutan di PN Malang membuat ratusan aparat kepolisian bersiaga. Sejak Rabu pagi (20/7/2022) aparat kepolisian dibantu pengamanan internal PN Malang melakukan penjagaan ketat sejak pintu masuk kantor.
Penjagaan juga dilakukan di depan Ruang Cakra yang menjadi ruangan persidangan tuntutan kepada Julianto Eka. Tak hanya kepolisian berseragam saja, kepolisian dengan pakaian preman juga dilibatkan pada pengamanan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait