“Setelah diterima orang-orang yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," katanya.
Data warga yang tertipu itu kemudian dipakai tersangka untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintah Amerika. “Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19. Apabila sesuai mendapat 2000 Dolar AS," katanya.
Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga laptop, foto-foto situs resmi dan palsu.
Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait