Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama perwakilan FBI menunjukkan barang bukti pembobolan bantuan Covid-19 Amerika, Kamis (15/4/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Dua orang peretas asal indonesia diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim usai membobol bantuan sosial Covid-19 milik Amerika Serikat senilai 60 Juta Dolar AS. Pelaku berinisial SFR dan MZM tersebut kini ditahan. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kerja sama Ditreskrimsus Polda Jatim dan FBI. Hasilnya, Polda Jatim menangkap dua orang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial SFR dan MZM. 

Nico menjelaskan, pembobolan bantuan Covid-19 di Amerika Serikat itu dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan website palsu Pemerintah Amerika terkait bantuan Covid-19. 

"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ujarnya.

Modusnya, tersangka menyebarkan pesan pendek atau SMS blast berisi website palsu yang dibuat agar warga Amerika mengklik tautan tersebut. Total website palsu yang dibuat dan disebarkan sebanyak 14. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network