Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, apapun alasan yang melatarbelakangi para tersangka terlibat kasus narkoba, tindakan mereka tak bisa dimaklumi.
“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (3/11/2020).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait