Rilis kasus penangkapan 12 tersangka kasus narkoba di Jombang, Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, apapun alasan yang melatarbelakangi para tersangka terlibat kasus narkoba, tindakan mereka tak bisa dimaklumi.

“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (3/11/2020).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network