Rilis kasus penangkapan 12 tersangka kasus narkoba di Jombang, Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id – Sebanyak 12 pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Rata-rata mereka mengaku menjadi pengedar sabu-sabu karena tekanan ekonomi dan tak memiliki pekerjaan.

Sebanyak lima dari 12 tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka juga baru empat bulan yang lalu bebas dari penjara.

Mereka yakni Mohammad Saefudin dan Abdul Nasir, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Sementara dua lainnya yakni Muhammad Wahyu Septiawan, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Panjul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.

Tiga dari 12 tersangka tersebut merupakan pengguna narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap, korek api, timbangan elektrik dan sabu-sabu seberat 16,39 gram.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, apapun alasan yang melatarbelakangi para tersangka terlibat kasus narkoba, tindakan mereka tak bisa dimaklumi.

“Jaringan narkoba ini ada yang dari Jombang dan luar kota. Rata-rata narkoba ini berasal dari Surabaya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (3/11/2020).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network