JOMBANG, iNews.id – Sebanyak 12 pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Rata-rata mereka mengaku menjadi pengedar sabu-sabu karena tekanan ekonomi dan tak memiliki pekerjaan.
Sebanyak lima dari 12 tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka juga baru empat bulan yang lalu bebas dari penjara.
Mereka yakni Mohammad Saefudin dan Abdul Nasir, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Sementara dua lainnya yakni Muhammad Wahyu Septiawan, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Panjul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
Tiga dari 12 tersangka tersebut merupakan pengguna narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap, korek api, timbangan elektrik dan sabu-sabu seberat 16,39 gram.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait