Berikut fakta-fakta mengenai penjual gorengan di Malang terancam dibui lantaran tagih utang. (Foto: Avirista Midaada)

"Kalau pun Dian emang bersalah rata-rata pencemaran nama baik rata-rata tuntutannya maksimal 1 tahun, rata-rata bulanan percobaan, sungguh menjadi aneh kalau dituntut 2 tahun 6 bulan hanya karena pencemaran nama baik," ucap Sholeh.

10. Laporan Tak Kedaluwarsa

Sholeh menjelaskan, seharusnya laporan hukum dari Disa Indah Putri tidak diproses. Pasalnya tindak pidana pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan yang terbatas pada masa kadaluarsanya. 

Menurutnya, kejadian pencemaran nama baik itu dilakukan pada 7 November 2019, tapi baru dilaporkan pada 7 November 2020. Sehingga tidak bisa memenuhi durasi pelaporan yang maksimal hanya enam bulan setelah tindakan pencemaran nama baik dilakukan.

"Kedaluwarsanya enam bulan, kejadian 7 November 2019 baru dilaporkan 7 November 2020 artinya sudah tahun melebihi satu tahun, makanya mestinya kasus ini sudah gugur demi hukum. Tapi faktanya mulai di kepolisian tetap jalan, di kejaksaan tetap jalan, di pengadilan ini juga," ucap Sholeh.

Di sisi lain, JPU Kejari Malang Juni Ratnasari membantah laporan yang dilayangkan oleh Disa Indah Putri sudah Kedaluwarsa. Pasalnya dari limpahan berkas yang diperoleh dari Polres Pasuruan, laporan Disa Indah tercatat pada 19 Desember 2019.

"Tindak pidana dilakukan pada bulan November tanggal 7 (tahun 2019), kemudian korban bisa melaporkannya tanggal 19 Desember (tahun 2019). Jadi itu masih tenggat waktu satu bulan. Dan itu Berdasarkan keterangan ahli Pak Priya, disampaikan itu belum kedaluwarsa masih satu bulan. Dan untuk penanganan selanjutnya adalah kewenangan penyidik, kapan pun penyidik akan melakukan tindak lanjutnya," kata Juni Ratnasari.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network