Berikut fakta-fakta mengenai penjual gorengan di Malang terancam dibui lantaran tagih utang. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Penjual gorengan di Kabupaten Malang, Dian Patria Arum, terancam dibui usai didakwa mencemarkan nama baik lantaran menagih utang Rp25 juta melalui media sosial.  Utang itu ditagih dari Bayu Pambirat Angkoro.

Berikut sejumlah fakta kasus itu sebagaimana iNews.id rangkum, Rabu (15/2/2023).

1. Terdakwa Penjual Gorengan

Dian Patria Arum sehari-hari berjualan gorengan berupa tahu dan jamur serta es coklat di rumahnya. Sebelum pandemi Covid-19 melanda, dia berjualan gorengan seharga Rp5.000 di sekitar kawasan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).

"Jualan gorengan kayak jamur, tahu gitu, dulu sasarannya anak sekolah dijual Rp5.000-an. Lumayan ramai kalau sehari bisa dapat Rp200.000, tapi karena Covid-19 turun jadi Rp75.000. Ya akhirnya tutup, modalnya tergerus," ucap Dian Patria.

Kini dia fokus berjualan di rumah secara online. Dia harus membantu suaminya yang bekerja sebagai karyawan di sebuah dealer sepeda motor terkemuka di Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menafkahi ketiga anaknya.

2. Uang Warisan

Uang Rp25 juta yang dipinjamkan ke Bayu Pambirat Angkoro, warga Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu, disebut Dian merupakan uang warisan dari orang tuanya. Kebetulan nalurinya yang suka berbisnis sejak SMP membuatnya ingin memanfaatkan uang itu supaya lebih banyak lagi.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network