Berikut fakta-fakta mengenai penjual gorengan di Malang terancam dibui lantaran tagih utang. (Foto: Avirista Midaada)

Menariknya saat membaca status Facebook itu, Disa tengah berada di rumah temannya di Pasuruan. Akhirnya komentar itu berujung laporan ke Polres Pasuruan. 

"Saya itu nulis komentar tiga kali, dua ke Facebook-nya Bayu tapi tidak direspon, yang satu ini ke Facebook istrinya si Disa itu, yang satu ini dihapus tapi ternyata di screenshot dan dilaporkan ke Polres Pasuruan," katanya.

8. Perjuangan Tanpa Pengacara

Setelah laporan itu diproses, Dian lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya naik ke pengadilan dengan statusnya sebagai terdakwa.

Menariknya, sejak proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga proses persidangan di PN Kepanjen, Dian tidak menggunakan pengacara atau kuasa hukum. Dia menghadapi proses hukumnya sendiri sampai persidangan eksepsi dirinya baru didampingi kuasa hukum bernama M Sholeh yang prihatin dan tertarik dengan kisah jeratan hukumnya.

"Saya akhirnya berusaha belajar hukum sendiri, cari-cari referensi dari internet di Google, jadi saya belajar bagaimana hukum pencemaran nama baik melalui media sosial, hukumannya gimana, gimana pembelaannya, otodidak nggak ada yang ngajarin, jadi saya juga baca eksepsi sendiri nggak pakai pengacara," katanya.

9. Terancam 2 Tahun Penjara

Kuasa hukum Dian, M Sholeh, mengakui kliennya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp750 juta saat persidangan pembacaan tuntutan pada Selasa (7/2/2023) pekan lalu. Sholeh menganggap itu aneh karena mayoritas tuntutan pencemaran nama baik di undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal hanya satu tahun.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network