9. Pelaku Sempat Mengelak
Dalam proses penyidikan, Jony sempat mengelak atau tak mengakui perbuatannya. Usai ditunjukan sejumlah bukti dan kesaksian serta fakta pendukung lainnya, pelaku mengamini perbuatan kejinya itu. "Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin (19/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
10. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait