Petugas saat mengevakuasi mayat terbungkus kasur dan kain di dalam karung dekat Kantor PWNU Jatim. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Penemuan mayat perempuan terbungkus karung dan kasur lipat di lahan kosong dekat kantor PWNU Jatim menggegerkan warga Surabaya.

Belakangan diketahui identitas mayat tersebut yakni, Putri Ima CS, warga Gayungan, Kota Surabaya. Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan yang tak lain suami korban.

Berikut 10 fakta mayat perempuan hamil dalam karung:

1. Ditemukan Tukang Ojek

Mayat korban pertama kali ditemukan tukang ojek online, Joko Adi Santoso yang hendak parkir. 

Saksi mencium bau busuk dan menemukan seonggok benda terbungkus karung. Ojek online tersebut nekat membuka ikatannya dan menemukan mayat di dalamnya dan melihat ada kaki manusia di dalamnya.

“Mayat perempuan itu ditemukan dalam kondisi terikat di dalam gulungan kasur dan karung plastik,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021). 

2. Hamil 5 Bulan

Mayat perempuan dalam karung di lapangan parkir Jambangan, Surabaya, diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy. Hasil penyelidikan polisi, perempuan 28 tahun, warga Gayungan tersebut dalam kondisi hamil 5 bulan.

3. Pelaku Pembunuhan Suami

Pelaku pembunuhan perempuan dalam karung di lapangan parkir, Jambangan, tertangkap. Dia suami korban sendiri. Laki-laki bernama Jony Pranoto Kasum (27). 

4. Sakit Hati Sering Dihina

Kepada petugas, Jony mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena jengkel sering diejek. Jony menghabisi istrinya pada hari Senin (19/4/2021) lalu.  

Jony mengaku jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya. 

"Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa, motif pelaku yang tak lain suami korban adalah rasa jengkel yang menumpuk selama bertahun-tahun. 

Tersangka, kata dia, selama ini merasa terus menerus dihina oleh sang istri. "Selama ini sang suami adalah pekerja serabutan," katanya.

Sedangkan sang istri adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan swasta. Hal inilah yang diakui tersangka, kerap menjadi masalah dalam rumah tangganya. Korban, selalu mengejek dan menghinanya berulang-ulang. 

5. Dicekik dan Dibekap Bantal

Jony menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap dengan menggunakan bantal. Hingga kemudian korban meninggal dunia.

Korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19/4/2021) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka. 

Hal itu membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh istrinya. Korban dihabisi di sebuah tempat tinggalnya di kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya.

7. Mayat Korban 2 Hari Dibiarkan di Kamar

Pelaku pembunuhan, Jony Pranoto Kasum (27) tidak langsung membuang mayat istrinya usai dibunuh. Jony membiarkan korban di dalam kamar dan dibungkus selimut. 

Jony mengaku aksi pembunuhan dilakukan pada Senin (19/4/2021) lalu. Usai dibunuh, istrinya dibiarkan di tempat tidur dan ditutp menggunakan sprei kasur. Di tempat itulah korban dibiarkan selama dua hari hingga jenazah korban mengeluarkan aroma busuk. 

Karena aroma mayat semakin tak sedap, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Jony memutuskan untuk membuang mayat istrinya menggunakan sepeda motor gerobak milik rekannya. Pelaku membuang jenazah ke area parkir PWNU Jawa Timur (Jatim) ketika sepi.

8. Pelaku Ditangkap di Rumah

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyatakan, pelaku dibekuk personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya tak lama setelah korban ditemukan. 

"Personel mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah. Kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7," ujarnya.

9. Pelaku Sempat Mengelak

Dalam proses penyidikan, Jony sempat mengelak atau tak mengakui perbuatannya. Usai ditunjukan sejumlah bukti dan kesaksian serta fakta pendukung lainnya, pelaku mengamini perbuatan kejinya itu. "Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin (19/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

10. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.

Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network