Tersangka penganiayaan santri An-Nur 2 Malang jalani proses diversi. (ilustrasi).

"Setelah dilakukan pemeriksaan ABH sebagai tersangka, baru kita jadwalnya untuk Diversi," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. 

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara kepada kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Diversi bertujuan untuk mencari solusi yang menargetkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban anak.

"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," tuturnya.

KR disebut Rizki, terjerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahu dan denda paling banyak Rp 72 juta," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network