get app
inews
Aa Text
Read Next : Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

WNA Jadi Otak Pembobolan Bantuan Covid-19 Amerika Senilai 60 Juta Dolar AS 

Jumat, 16 April 2021 - 14:21:00 WIB
WNA Jadi Otak Pembobolan Bantuan Covid-19 Amerika Senilai 60 Juta Dolar AS 
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama perwakilan FBI menunjukkan barang bukti pembobolan bantuan Covid-19 Amerika, Kamis (15/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Kasus pembobolan bantuan Covid-19 milik Pemerintah Amerika Serikat senilai 60 juta Dolar AS oleh dua warga Indonesia ternyata diotaki warga negara asing. Selain menjadi otak, WNA tersebut juga bertugas mencairkan dana hasil kejahatan. 

"Kami bekerja sama dengan FBI masih memburu WNA tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (16/4/2021). 

Nico mengatakan, WNA itu pula yang memberikan uang crypto bitcoin kepada dua tersangka WNI, masing-masing SRF Rp420 juta da MZM Rp60 juta. Total uang tersebut diterima kedua tersangka sejak pertama beraksi. 

Nico mengatakan, kasus itu mulai diselidiki pada Maret 2021 lalu, setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya penyebaran scampage atau website yang menyerupai website resmi pemerintah AS. 

Dari temuan itu polisi menemukan adanya unsur kejahatan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SFR. Di laptop dan HP-nya diketahui terdapat banyak scampage atau website dan data-data pribadi warga AS. 

Scampage atau website palsu itu dibuat oleh tersangka MZM. Kedua tersangka itu bekerja berdasarkan permintaan WNA yang kini buron. 

"Lewat website palsu itu ada 30.000 data dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal. Tersangka juga telah menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telpon warga AS," ujarnya. 

Data warga yang tertipu itu kemudian dipakai tersangka untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintah Amerika. 

“Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19. Apabila sesuai mendapat 2.000 Dolar AS," katanya. 

Diketahui, dua orang peretas asal indonesia diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim usai membobol bantuan sosial Covid-19 milik Amerika Serikat senilai 60 Juta Dolar AS. Pelaku berinisial SFR dan MZM tersebut kini ditahan. 

Modusnya, tersangka menyebarkan pesan pendek atau SMS blast berisi website palsu yang dibuat agar warga Amerika mengklik tautan tersebut.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut