get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pria yang Bantai Satu Keluarga di Pacitan

Wali Kota Risma Sanksi Kadispora Surabaya karena Tak Netral di Pilkada Pacitan

Rabu, 04 November 2020 - 16:58:00 WIB
Wali Kota Risma Sanksi Kadispora Surabaya karena Tak Netral di Pilkada Pacitan
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya M Afghani Wardhana. Kadis tersebut dinilai tak netral dalam Pilkada Pacitan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya.

"Sesuai dengan surat rekomendasi dari KASN, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya M Afghani Wardhana," kata Febri, Rabu (4/11/2020).

Febri mengatakan, netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut