Wali Kota Risma Sanksi Kadispora Surabaya karena Tak Netral di Pilkada Pacitan
Rabu, 04 November 2020 - 16:58:00 WIB
Sementara itu, Kepala Dispora Pemkot Surabaya, M Afghani Wardhana membenarkan dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada Serentak 2020 di luar Kota Surabaya.
"Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani singkat.
Afghani mengaku, atas tindakannya yang tidak netral di Pilkada Kabupaten Pacitan tersebut, dirinya sudah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.
"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
Editor: Maria Christina