get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Wali Kota Malang Lunasi Utang Pinjol Guru TK dan Upayakan Kembali Mengajar

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:00:00 WIB
Wali Kota Malang Lunasi Utang Pinjol Guru TK dan Upayakan Kembali Mengajar
Wali Kota Malang Sutiaji saat bertemu dengan guru TK S di Balai Kota Malang, Jatim, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

KOTA MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji memberikan solusi kepada guru TK S (40), yang dipecat sekolah karena terjerat 24 pinjaman online (pinjol). Sutiaji menjanjikan pelunasan utang S diambil alih Pemkot Malang dan korban segera diupayakan bisa mengajar kembali.

Janji itu disampaikan Sutiaji kepada S dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota Malang, pada Rabu (19/5/2021). Pertemuan ini juga dihadiri oleh kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, kepala Baznas dan kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

”Berkat teman-teman media sehingga kasus ini bisa di-follow up,” kata Sutiaji kepada wartawan usai pertemuan itu.

Dalam pertemuan itu, S kembali menangis saat menceritakan persoalan utang yang melilitnya. Begitu juga pengalamannya saat diteror dan dikejar-kejar 24 debt collector pinjaman online karena dia belum bisa melunasi utang. 

Mendengar cerita S, Sutiaji pun menjanjikan Pemkot Malang melalui Baznas akan melunasi utang S. Pemkot pun meminta sekda dan Baznas menginventarisasi jumlah utang pokok yang membelit korban pinjol itu dan menyelesaikannya.

“Jadi untuk menyelesaikan sudah saya serahkan kepada Baznas. Nanti diinventarisisasi berapa sih sebenarnya jumlahnya, nanti akan kami take over yang pokok-pokok saja, sesuai dengan yang legal. Artinya tanggungan Bu S sudah tidak ada, kami yang akan mengambil alih,” kata Sutiaji. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut