Viral Pria Cubit Anak hingga Menangis Kesakitan di Surabaya, Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:24:00 WIB
"Jadi anaknya hiperaktif dan Bapaknya kesulitan mengendalikan lalu mencubit untuk mendiamkannya bukan karena marah," kata Rina.
Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw