UMK 2021 di 5 Daerah Ring-1 Jatim Naik Rp100.000, Surabaya Tertinggi Rp4,3 Juta
Sekdaprov Jaatim Heru Tjahjono mengatakan, besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim telah disepakati pemerintah provinsi serta perwakilan buruh dan pengusaha. Karena itu dia berharap, besaran UMK tersebut diterima semua pihak.
“Kemarin, sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam, bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI,” kata Heru saat pengumuman UMK, Minggu (22/11/2020) malam.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, sesuai usulan pemerintah kabupaten/kota, beberapa daerah tidak menaikkan UMK (tetap). Sedangkan beberapa daerah lainnya menaikkan dengan bersaran bervariasi.
“Ada yang naik Rp25.000 ada yang Rp50.000 dan ada yang Rp100.000. Ada lima kabupaten/kota ring satu Jatim yang UMK-nya naik Rp100.000,” katanya.
Untuk 11 daerah yang UMK-nya tetap seperti 2020 yakni Kabupaten Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Kabupaten Sampang.
Adapun untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50.000 yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Editor: Ihya Ulumuddin