Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: Upah Buruh di 27 Daerah Naik, 11 Tetap
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk 38 daerah. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK Jatim 2021.
Berdasarkan SK tersebut, upah buruh untuk 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan dengan nilai bervariasi mulai dari Rp25.000 hingga tertinggi Rp100.000. Sementara 11 daerah lainnya tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.
"Hasil ini telah disepakati beberapa waktu lalu oleh Bu Gubernur Jatim dan berkali-kali kita lakukan rapat," ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (22/11/2020) malam.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja Fauzi menambahkan, pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan instruksi atau edaran, UMK 2021 harus sama dengan UMK 2020 alias tidak ada kenaikan. Tapi Jatim kata dia, berani menaikkan besaran UMK 2021.

"Untuk daerah ring 1, ada kenaikan Rp100.000. Ini adil sana adil sini, bijak sana, bijak sini. Ada bupati/walikota yang tidak menaikkan UMK-nya, tapi Bu Gubernur memberi kenaikan," katanya.
Editor: Donald Karouw