get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gresik yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Liburan dan Kerja Harian

Tragis, Warga Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Kebun Jagung

Jumat, 28 Agustus 2020 - 19:15:00 WIB
Tragis, Warga Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Kebun Jagung
Jenazah korban saat dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik, Jatim, Jumat (28/8/2020). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Warga Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan mayat di kebun jagung. Korban bernama Edy Prabawa, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu itu tewas karena tersengat listrik jebakan tikus yang dipasang di kebun milik Edi Siswanto tersebut.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (28/8/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Korban masih berpakaian lengkap. Akibat sengatan listrik itu, korban mengalami luka bakar di bagian tangan.

"Dari hasil visum luar, ditemukan luka bakar di jempol kaki kiri dan pergelangan tangan karena menyentuh kabel aliran listrik," ujar Kapolsek Ujungpangkah.

Polisi berpangkat tiga balok di pundak itu memastikan kematian korban karena tersetrum listrik, bukan karena dibunuh atau bunuh diri. Sebab, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum, tidak ditemukan tanda kekerasan.

"Dugaannya memang tersengat listrik jebakan tikus yang dipasang di area kebun jagung," ujarnya.

Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik menggunakan mobil ambulans. Di lokasi penemuan mayat itu juga telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus.

"Barang bukti yang kami amankan berupa potongan kawat dan besi penghantar listrik," kata Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut